RESUME
KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
Disusun Oleh:
Nama:Mel Sandy
Nim:11290801
Dosen Pembimbing:
Yulia Trisamiha
M.pd
FAKULTAS TARBIYAH JURUSAN
KEPENIDIKAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN FATAH
PALEMBANG
2012
A.Hak Asasi Manusia
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Musthafa Kemal Pasha (2002) menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa
manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah
SWT.Pendapat lain yang sependapat menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai
mahluk dan wakil Tuhan (Gazalli,2004).
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan,yaitu sebagai berikut:
1) Landasan yang langsung dan pertama,yakni kodrat
manusia.Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.Semua manusia adalah
sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan kedua dan yang lebih dalam:Tuhan menciptakan
manusia.Semua manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Macam Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar dari manusia.Beberapa contoh hak dasar
tersebut sebagai berikut:
a.
Hak Asasi Manusia
menurut piagam PBB tentang Deklarasi
Universal of Human Rights 1948
b.
Hak Asasi Manusia
Menurut UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Hak
Asasi Manusia meliputi berbagai bidang,sebagai berikut:
a.
Hak asasi pribadi (Personal Right),misal,hak
kemerdekaan,hak menyatakan pendapat,hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political
Right),Yaitu hak untuk diakui sebagai warga Negara.Misalnya memilih dan
dipilih,hak berserikat,hak berkumpul.
c.
Hak asasi ekonomi (Property Right),misal,hak memilih
sesuatu,hak mengadakan perjanjian,hak bekerja,hak mendapat hidup layak.
d. Hak asasi social dan kebudayaan (Social and Cultural Right),misal,mendapat pendidikan,hak mendapat
santunan,hak pension,hak mengembangkan kebudayaan,hak berekspresi.
e.
Hak untuk mendapat
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of Legal Equality).
f.
Hak untuk mendapat
perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights).
B.Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia
a.
Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
1) Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan Umat Yahudi dari
perbudakan (tahun 6000 sebelum Masehi).
2) Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan
keadilan bagi warga Negara (tahun 2000 sebelum masehi).
3) Socrates (469-399 SM),Plato (429-347 SM),Aristoteles
(384-322 SM) sebagai filsuf Yunani,peletak dasar diakuinya hak asasi
manusia.Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan
keadilan,cita-cita,dan kebijaksanaan.
4) Perjuangan Nabi Muhammad saw.Untuk membebaskan para bayi
manusia dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 Masehi).
b.
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris
merupakan Negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan
tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1) Tahun 1215,munculnya piagam “Magno Charta”.
2) Tahun 1628,keluarnya “Petition of Right”.
3) Tahun 1679,munculnya,”harbeas copus Act”.
4) Tahun 1689,keluar,”Bill of Right”. Yaitu merupakan
undang-undang yang diterima parlemen inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap
Raja James II yaitu tentang:
a)
Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
b)
Kebebasan dalam
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c)
Pajak,undang-undang,dan
pembentukan tentara harus seizin parlemen.
d) Parlemen berhak untuk mengubah keputusa raja.
c.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Perjuangan
penegakan hak asasi manusia di Amerika di dasari pemikiran john Locke,yaitu
tentang hak-hak alam seperti,hak hidup(life),hak
kebebasan(liberty),dan hak milik(property).
d.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi
Prancis pada tahun 1789,sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan
rakyat terhadap kesewenang-wenangan taja Louis XVI.Naskah tersebut di kenal
dengan Declaration des Droits de I’homme et Du Citoyenl(pernyataan mengenai
hak-hak asasi manusia dan warga Negara.
e.
Atlatic Charter tahun 1941
Atlatic Charter,muncul
pad asaat terjadinya perang dunia II yang dipelopori oleh F.D,Roselvelt,yang
menyebutkan the four freedom (empat
macam kebebasan.
1) Kebebasan beragama (freedom
of religion)
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat.
3) Kebebasan dari rasa takut.
4) Kebebasan dari kemelaratan.
f.
Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan
Bangsa-bangsa
Pada
tanggal 10 Desember 1948,PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal
dengan Universal Declaration of Human
Right.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan:
“sekalian orang dilahirkan meredakan dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
g.
Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Tahun
1966,dalam sidang majelis umum PBB telah diakui convenants on Human Right dalam
hukum International dan retifikasi oleh Negara-negara anggota PBB,antara lain:
a
The International on Civil and Political Right,yaitu tentang hak sipil dan hak politik.
b
The International convent on Economic,Social,and Cultural
Right (konvensi tentang hak
ekonomi,sosial,dan budaya)
c
Optional Protocol,adanya
kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia
kepada The Human Right Committee PBB
setelah melalui pengadilan di negaranya.
C.Hak Asasi Manusia di Indonesia
1)
Pengakuan Bangsa Indonesia akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan
akan Hak Asasa Manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang
sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir
pada 10 Desember 1945.Pengakuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan,sebagai berikut:
a
Pembukaan UUD 1945
Alenia pertama.
b
Pembukaan UUD 1945
Alenia keempat.
c
Batang tubuh UUD 1945.
d
Ketetapan MPR.
e
Peraturan
Perundang-Undangan.
2)
Penegakan Hak Asasi Manusia
Dalam
rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia,disamping
dibentuk aturan-aturan hukum,juga dibentuk lembaga yang menangani masalah yang
berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia antara lain:
a
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM)dibentuk berdasarkan kepres No 5 Tahun 1993 pada
tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui UU Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM.
b
Pengadilan Hak Asasi
Manusiam dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
c
Pengadialan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR
berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden untuk memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaraan HAM yang berat terjadi sebelum diundangkanya UU
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM.
d
Komisi kebenaran dan
Rekonsilasi.
3) Konvensi Internasional tentang HAM
Beberapa
Konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berikut:
1. Universal Declaration of Human Right (Pernyataan hak
asasi manusia sedunia)dihasilkan dalam sidang umum PBB 10 Desember 1945.
2.
Universal Convenant of
civil and Political Right (perjanjian internasional tentang hak sipil dan
politik) dan International Convenant of Economic,Social,and Cultuiral Right
(perjanjian tentang Hak Ekonomi,Sosial,dan Budaya) pada tahun 1966.
3.
Declaration Oo The Right
Peoples to Peaces (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian)pada tahun 1984 dan
Declaration on the Right to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada
tahun 1986.
4.
African Charter on Human
and Peoples’ Right (Banjul Charter oleh Negara Africa) yang bergabung dalam
persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
5.
Cairo Declaration on
Human Right in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi
Konferensi Islam) tahun 1960.
6. Bangkok Declaration,deklarasi bangkok diterima oleh
negara-negara asia pada bulan April 1993.Deklarasi ini mencerminkan keinginan
dan kepentingan Negara di kawasan itu.
7. Vienna Declaration (Deklarasi Wina) Tahun 19933.
4)
Keikutsertaan Indonesia Dalam Konvensi Internasional
Tanggung
jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tentang hak asasi
manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk meratifikasi
berbagai instrumen internasional.Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa
suatu Negara mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar