A.Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak
Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa.Musthafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir
yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.Pendapat lain yang
sependapat menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa
sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan
(Gazalli,2004).
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan,yaitu sebagai berikut:
1) Landasan yang
langsung dan pertama,yakni kodrat manusia.Kodrat manusia adalah sama derajat
dan martabatnya.Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan kedua
dan yang lebih dalam:Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah mahluk dari
pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2. Macam Hak Asasi
Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar
dari manusia.Beberapa contoh hak dasar tersebut sebagai berikut:
a.
Hak Asasi Manusia menurut piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948.
b.
Hak Asasi Manusia Menurut UU No 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia.
- Hak Asasi Manusia meliputi berbagai bidang,sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi (Personal Right),misal,hak kemerdekaan,hak menyatakan pendapat,hak
memeluk agama.
b. Hak asasi politik
(Political Right),Yaitu hak untuk
diakui sebagai warga Negara.Misalnya memilih dan dipilih,hak berserikat,hak
berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi
(Property Right),misal,hak memilih
sesuatu,hak mengadakan perjanjian,hak bekerja,hak mendapat hidup layak.
d. Hak asasi social
dan kebudayaan (Social and Cultural Right),misal,mendapat
pendidikan,hak mendapat santunan,hak pension,hak mengembangkan kebudayaan,hak
berekspresi.
e. Hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of Legal Equality).
f. Hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights).
B. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Sejarah Pengakuan
Hak Asasi Manusia
a.
Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
1) Perjuangan Nabi
Musa dalam membebaskan Umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum Masehi).
2) Hukum Hammurabi
di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga Negara (tahun 2000 sebelum
masehi).
3) Socrates (469-399
SM),Plato (429-347 SM),Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani,peletak
dasar diakuinya hak asasi manusia.Mereka mengajarkan untuk mengkritik
pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan,cita-cita,dan kebijaksanaan.
4) Perjuangan Nabi
Muhammad saw.Untuk membebaskan para bayi manusia dan wanita dari penindasan
bangsa Quraisy (tahun 600 Masehi).
b.
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris
merupakan Negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan
tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1)
Tahun 1215,munculnya piagam “Magno Charta”.
2)
Tahun 1628,keluarnya “Petition of Right”.
3)
Tahun 1679,munculnya,”harbeas copus Act”.
4) Tahun 1689,keluar,”Bill
of Right”. Yaitu merupakan undang-undang yang diterima.
parlemen inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yaitu
tentang :
a)
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b)
Kebebasan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c)
Pajak,undang-undang,dan pembentukan tentara harus seizin
parlemen.
d)
Parlemen berhak untuk mengubah keputusa raja.
c.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Perjuangan
penegakan hak asasi manusia di Amerika di dasari pemikiran john Locke,yaitu
tentang hak-hak alam seperti,hak hidup(life),hak
kebebasan(liberty),dan hak milik(property).
d.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi
Prancis pada tahun 1789,sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan
rakyat terhadap kesewenang-wenangan taja Louis XVI.Naskah tersebut di kenal
dengan Declaration des Droits de I’homme et Du Citoyenl(pernyataan mengenai
hak-hak asasi manusia dan warga Negara.
e.
Atlatic Charter tahun 1941
Atlatic Charter,muncul pad asaat
terjadinya perang dunia II yang dipelopori oleh F.D,Roselvelt,yang menyebutkan the four freedom (empat macam kebebasan.
1)
Kebebasan beragama (freedom
of religion)
2)
Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat.
3)
Kebebasan dari rasa takut.
4)
Kebebasan dari kemelaratan.
f.
Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan
Bangsa-bangsa
Pada
tanggal 10 Desember 1948,PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal
dengan Universal Declaration of Human
Right.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan:
“sekalian orang dilahirkan meredakan
dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan budi
dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
g.
Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Tahun 1966,dalam
sidang majelis umum PBB telah diakui convenants on Human Right dalam hukum
International dan retifikasi oleh Negara-negara anggota PBB,antara lain:
a
The International
on Civil and Political Right,yaitu tentang hak sipil dan hak politik.
b
The International
convent on Economic,Social,and Cultural Right (konvensi tentang hak
ekonomi,sosial,dan budaya)
c
Optional Protocol,adanya
kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia
kepada The Human Right Committee PBB
setelah melalui pengadilan
C.Hak Asasi Manusia
di Indonesia
1) Pengakuan Bangsa
Indonesia akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan
akan Hak Asasa Manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang
sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir
pada 10 Desember 1945.Pengakuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan,sebagai berikut:
a
Pembukaan UUD 1945 Alenia pertama.
b
Pembukaan UUD 1945 Alenia keempat.
c
Batang tubuh UUD 1945.
d
Ketetapan MPR.
e
Peraturan Perundang-Undangan.
2)
Penegakan Hak
Asasi Manusia
Dalam
rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia,disamping
dibentuk aturan-aturan hukum,juga dibentuk lembaga yang menangani masalah yang
berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia antara lain:
a
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)dibentuk
berdasarkan kepres No 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian
dikukuhkan lagi melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
b
Pengadilan Hak Asasi Manusiam dibentuk berdasarkan UU
Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
c
Pengadialan HAM Ad
Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan
Keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaraan HAM yang
berat terjadi sebelum diundangkanya UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang pengadilan
HAM.
d
Komisi kebenaran dan Rekonsilasi.
3) Konvensi Internasional
tentang HAM
Beberapa Konvensi
yang berhasil diciptakan adalah sebagai berikut:
1.
niversal Declaration of Human Right (Pernyataan hak asasi
manusia sedunia)dihasilkan dalam sidang umum PBB 10 Desember 1945.
2.
niversal Convenant
of civil and Political Right (perjanjian internasional tentang hak sipil dan
politik) dan International Convenant of Economic,Social,and Cultuiral Right
(perjanjian tentang Hak Ekonomi,Sosial,dan Budaya) pada tahun 1966.
3.
eclaration Oo The Right Peoples to Peaces (Deklarasi Hak
Bangsa atas Perdamaian)pada tahun 1984 dan Declaration on the Right to
Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986.
4.
frcan Charter on Human and Peoples’ Right (Banjul Charter
oleh Negara Africa) yang bergabung dalam persatuan Afrika (OAU) pada tahun
1981.
5.
airo Declaration
on Human Right in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi
Konferensi Islam) tahun 1960.
6.
B angkok Declaration,deklarasi bangkok diterima oleh
negara-negara asia pada bulan April 1993.Deklarasi ini mencerminkan keinginan
dan kepentingan Negara di kawasan itu.
7.
ienna Declaration
(Deklarasi Wina) Tahun 19933.
4) Keikutsertaan
Indonesia Dalam Konvensi Internasional
Tanggung
jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tentang hak asasi
manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk meratifikasi
berbagai instrumen internasional.Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa
suatu Negara mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar