Cari Blog Ini

Hak Asasi Manusia


A.Hak Asasi Manusia

1.       Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Musthafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.Pendapat lain yang sependapat menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan (Gazalli,2004).
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,yaitu sebagai berikut:
1)       Landasan yang langsung dan pertama,yakni kodrat manusia.Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2)       Landasan kedua dan yang lebih dalam:Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

2.       Macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar dari manusia.Beberapa contoh hak dasar tersebut  sebagai berikut:
a.    Hak Asasi Manusia menurut piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights   1948.
b.     Hak Asasi Manusia Menurut UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
      
  •       Hak Asasi Manusia meliputi berbagai bidang,sebagai berikut :
a.      Hak asasi pribadi (Personal Right),misal,hak kemerdekaan,hak menyatakan pendapat,hak memeluk agama.
b.    Hak asasi politik (Political Right),Yaitu hak untuk diakui sebagai warga Negara.Misalnya memilih dan dipilih,hak berserikat,hak berkumpul.
c.     Hak asasi ekonomi (Property Right),misal,hak memilih sesuatu,hak mengadakan perjanjian,hak bekerja,hak mendapat hidup layak.
d.    Hak asasi social dan kebudayaan (Social and Cultural Right),misal,mendapat pendidikan,hak mendapat santunan,hak pension,hak mengembangkan kebudayaan,hak berekspresi.
e.     Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of Legal Equality).
f.      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights).

B. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia

a.        Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah

1)       Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan Umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum Masehi).
2)       Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga Negara (tahun 2000 sebelum masehi).
3)       Socrates (469-399 SM),Plato (429-347 SM),Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani,peletak dasar diakuinya hak asasi manusia.Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan,cita-cita,dan kebijaksanaan.
4)       Perjuangan Nabi Muhammad saw.Untuk membebaskan para bayi manusia dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 Masehi).

b.        Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan Negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1)        Tahun 1215,munculnya piagam “Magno Charta”.
2)        Tahun 1628,keluarnya “Petition of Right”.
3)        Tahun 1679,munculnya,”harbeas copus Act”.
4)   Tahun 1689,keluar,”Bill of Right”. Yaitu merupakan undang-undang yang diterima.
parlemen inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yaitu tentang :
a)        Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b)        Kebebasan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c)        Pajak,undang-undang,dan pembentukan tentara harus seizin parlemen.
d)        Parlemen berhak untuk mengubah keputusa raja.

c.         Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Perjuangan penegakan hak asasi manusia di Amerika di dasari pemikiran john Locke,yaitu tentang hak-hak alam seperti,hak hidup(life),hak kebebasan(liberty),dan hak milik(property).

d.        Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis pada tahun 1789,sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan taja Louis XVI.Naskah tersebut di kenal dengan Declaration des Droits de I’homme et Du Citoyenl(pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga Negara.
 
e.        Atlatic Charter tahun 1941
Atlatic Charter,muncul pad asaat terjadinya perang dunia II yang dipelopori oleh F.D,Roselvelt,yang menyebutkan the four freedom (empat macam kebebasan.
1)        Kebebasan beragama (freedom of religion)
2)        Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat.
3)        Kebebasan dari rasa takut.
4)        Kebebasan dari kemelaratan.

f.          Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-bangsa
Pada tanggal 10 Desember 1948,PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Right.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan:
“sekalian orang dilahirkan meredakan dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.

g.         Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Tahun 1966,dalam sidang majelis umum PBB telah diakui convenants on Human Right dalam hukum International dan retifikasi oleh Negara-negara anggota PBB,antara lain:
a           The International on Civil and Political Right,yaitu tentang hak sipil dan hak politik.
b          The International convent on Economic,Social,and Cultural Right (konvensi tentang hak ekonomi,sosial,dan budaya)
c           Optional Protocol,adanya kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia kepada The Human Right Committee PBB setelah melalui pengadilan
 

C.Hak Asasi Manusia di Indonesia

1)      Pengakuan Bangsa Indonesia akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan akan Hak Asasa Manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945.Pengakuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan,sebagai berikut:
a           Pembukaan UUD 1945 Alenia pertama.
b           Pembukaan UUD 1945 Alenia keempat.
c           Batang tubuh UUD 1945.
d           Ketetapan MPR.
e           Peraturan Perundang-Undangan.

2)       Penegakan Hak Asasi Manusia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia,disamping dibentuk aturan-aturan hukum,juga dibentuk lembaga yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia antara lain:
a           Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)dibentuk berdasarkan kepres No 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
b          Pengadilan Hak Asasi Manusiam dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
c           Pengadialan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaraan HAM yang berat terjadi sebelum diundangkanya UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM.
d          Komisi kebenaran dan Rekonsilasi.
3)     Konvensi Internasional tentang HAM

Beberapa Konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berikut:
1.       niversal Declaration of Human Right (Pernyataan hak asasi manusia sedunia)dihasilkan dalam sidang umum PBB 10 Desember 1945.
2.       niversal Convenant of civil and Political Right (perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik) dan International Convenant of Economic,Social,and Cultuiral Right (perjanjian tentang Hak Ekonomi,Sosial,dan Budaya) pada tahun 1966.
3.       eclaration Oo The Right Peoples to Peaces (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian)pada tahun 1984 dan Declaration on the Right to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986.
4.       frcan Charter on Human and Peoples’ Right (Banjul Charter oleh Negara Africa) yang bergabung dalam persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
5.        airo Declaration on Human Right in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1960.
6.       B angkok Declaration,deklarasi bangkok diterima oleh negara-negara asia pada bulan April 1993.Deklarasi ini mencerminkan keinginan dan kepentingan Negara di kawasan itu.
7.        ienna Declaration (Deklarasi Wina) Tahun 19933.

4)      Keikutsertaan Indonesia Dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen internasional.Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa suatu Negara mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar