A.Pengertian MGMP
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran sama halnya dengan KKG, merupakan suatu organisasi guru
yang dibentuk untuk menjadi forum komunikasi yang bertujuan untuk memecahkan
masalah yang dihadapi guru dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di lapangan.
MGMP berada di tingkat sekolah lanjutan, baik SLTP maupun SLTA.
Musyawah
Guru Mata Pelajaran, awalnya disebut Musyawarah Guru Bidang Studi, adalah suatu
organisasi profesi guru yang bersifat non struktural yang dibentuk oleh
guru-guru di Sekolah Menengah (SLTP atau SLTA) di suatu wilayah sebagai wahana
untuk saling bertukaran pengalaman guna meningkatkan kemampuan guru dan
memperbaiki kualitas pembelajaran.
Selain
ditingkat komisariat, MGMP pun memilki wadah yang lebih luas ditingkat
kabupaten atau kota. Hal ini untuk lebih mencakup permasalahan-permasalahan
yang ada pada guru secara meluas sehingga kesenjangan yang ada pada guru lebih
kecil, dan mereka dapat lebih mengetahui permasalahan dan solusinya dari hasil
pertemuan kelompok kerja tersebut secara menyeluruh.
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mempersyaratkan
guru untuk:
1.
Memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;
2. Memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi
pedagogik,kepribadian,sosial,dan profesional;
3.
Memiliki sertifikat pendidik.
Dengan berlakunya undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan
yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui
pelatihan,penulisan karya ilmiah,pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP).Dengan demikian MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan
profesional guru.
B.Tujuan dan Peran
MGMP
Bagaimana
eksistensi,peranan,dan kinerja MGMP sesudah meraih legalitas dari pemerintah
daerah?.Yang pasti pada saat MGMP tidak akan lagi dihadang oleh hambatan
birokratis seperti yang pernah terjadi,karena sudah mengantongi legitimasi dari
pemerintah daerah bahkan dari Pemerintah Pusat.Namun peranan dan kinerja
MGMP masih harus ditunggu eksistensinya.Paling tidak setumpuk asa yang
dicurahkan kepada wadah profesionalisme guru di tinkat SMP,SMA,dan SMK dalam
upaya peningkatan kualitas pendidikan di tingkat menengah.[1]
Sebagaimana kita ketahui,MGMP merupakan forum atau wadah profesionalisme
guru maa pelajaran yang berada pada suatu wilayah
kabupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.Ruang lingkupnya meliputi guru
mata pelajaran pada tingkat SMP,SMA,dan SMK Negeri dan Swasta,baik yang
berstatus PNS maupun swasta.Prinsip kerjanya adalah cerminan kegiatan
“dari,oleh,dan untuk guru”dari semua sekolah.Atas dasar ini,maka MGMP merupakan
organisasi nonstruktural yang bersifat mandiri,berasaskan kekeluargaan,dan tidak
mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain.
Dalam hal ini adapun tujuan diselenggarakanya MGMP,yaitu:[2]
1.
Untuk memotivasi guru guna meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam merncanakan,melaksanakan,dan membuat evaluasi
program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebgai guru
profesional;
2.
Untuk meningkatkan kemampuan dan kemahiran
guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan
dan pemerataan mutu pendidikan;
3.
Untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi
dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-haridan mencari solusi
alternatif pemecahanya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
masing-masing,guru,kondisi sekolah,dan lingkunganya;
4.
Untuk membantu guru memperoleh informasi
teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi,kegiatan kurikulum,metodologi,dan sistem pengujian yang sesuai dengan
mata pelajaran yang bersangkutan;
5.
Untuk saling berbagi informasi dan pengalaman
dari hasil lokakarya,simposium,seminar,diklat,classroom action
research,referensi,dan lain-lain kegiatan profesional yang di bahas
bersama-sama.
Selain
itu pula MGMP juga dituntut untuk berperan sebagai : [3]
1.
Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran
efektif;
2.
Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam
pengembangan kurikulum dan sistem pengujian;
3.
Supporting agency dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah;
4.
Collaborator terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan;
5.
Evaluator dan developer school reform dalam konteks MPMBS; dan
6.
Clinical dan academic supervisor, dengan pendekatan penilaian appraisal.
Berdasarkan tujuan dan peran di atas, maka berikut
ini adalah beberapa fungsi yang diemban MGMP, yaitu:
1.
Menyusun program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek serta
mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin;
2.
Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di
tingkat sekolah, wilayah, maupun kota;
3.
Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas, sehingga mampu
mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah;
4.
Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan
pembelajaran yang efektif;
5.
Mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP), Program
Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM
(Kriteria Ketuntasan Minimal), (Modifikasi RPP dengan memasukan pendidikan
karakter bangsa, kewirausahaan, budaya lingkungan , anti korupsi , dan
sebagainya)
6.
Mengupayakan lokakarya, simposium dan sejenisnya atas dasar inovasi manajemen
kelas, manajemen pembelajaran efektif (seperti : PAKEM-Pendekatan Aktif,
Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan-, joyful and quantum learning, hasil
classroom action research, hasil studi komparasi atau berbagai studi informasi
dari berbagai nara sumber, dan lain-lain.);
7. Merumuskan
model pembelajaran yang variatif dan alat-alat peraga praktik pembelajaran
program Life Skill, Lesson study dan PTK
8. Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan MGMP Propinsi dan MGMP nasional serta berkolaborasi dengan
MKKS dan sejenisnya secara kooperatif;
9. Melaporkan
hasi kegiatan MGMP secara rutin setiap tahun pelajaran kepada Dinas Pendidikan.
10. Berpartisipasi
membatu Dinas Pendidikan membuat pemetaan guru, SDM , kebutuhan guru dalam
mengembangkan profesionalismenya dan berada di garda terdepan dalam
meningkatkan kualitas pendidikan.
Apabila dari fungsi-fungsi di atas dapat dilakukan
MGMP , MGMP tersebut berdaya dan akan memenuhi harapan semua guru.
C.Keterbatasan MGMP
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mempersyaratkan
guru untuk:
1.
Memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;
2. Memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi
pedagogik,kepribadian,sosial,dan profesional;
3.
Memiliki sertifikat pendidik.
Dengan berlakunya undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan
yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui
pelatihan,penulisan karya ilmiah,pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP).Dengan demikian MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan
profesional guru.
Apabila
ditinjau dari tujuan dan peran MGMP seperti diatas, MGMP adalah suatu wadah
yang strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan siswa dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Tetapi melihat kenyataan dilapangan
keberadaan MGMP masih banyak keterbatasan. Keterbatasan tersebut dapat terlihat
dari sumber daya manusia , keterlibatan pengurus dan peserta belum optimal,
dana operasional yang terbatas, koordinasi antar MGMP SMP , SMA dan SMK dan
pembinaan serta perhatian dari stakeholder pendidikan masih belum optimal
Melihat
keterbatasan yang ada , perlu kiranya semua pihak terterlibat dan stakeholder
pendidikan berpacu mengatasi secara bersama-sama agar semua keterbatasan
yang ada dalam organisasi MGMP dapat dicarikan jalan pemecahannya. Jika dicermati,
tampaknya dana menjadi problem serius bagi pengurus MGMP dalam menjalankan
program, baik jangka panjang, menengah, maupun pendek. Bagaimana mungkin guru
mata pelajaran mampu mengembangkan kompetensi pedagogik dan profesionalnya
kalau tak pernah diajak untuk berkiprah mengikuti kegiatan-kegiatan MGMP yang
cerdas, kreatif, dan mencerahkan.
Saat
ini hal yang penting untuk mengatasi keterbatasan MGMP agar dapat menjalankan
tugasnya dengan baik sesuai dengan tujuan dan peranan, maka harus ada suatu
langkah nyata dari semua pihak mengatasi keterbatasan secara bersama-sama.
D.Faktor-Faktor dan Upaya Meningkatkan Kinerja MGMP
Untuk mewujudkan peran MGMP dalam
pengembangan profesionalisme guru,maka peningkatan kinerja musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan.
Dalam hal ini ada empat faktor yang menyebabkan kinerja MGMP tidak
mengalami peningkatan secara merata,yaitu:
1)
Kebijakan penyelenggaraan MGMP menggunakan
pendekatan education production function atau input-output analys yang tidak
dilaksanakan secara konsekuen.pendekatan ini melihat bahwa MGMP berfungsi
sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input(masukan) yang
diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut maka lembaga ini akan menghasilkan
output yang dikehendaki.pendekatan ini menganggap bahwa apabila input MGMP
seperti pelatihanguru dan perbaikan sarana dan prasarana lainya dipenuhi maka peningkatan
kinerja MGMP (output) secara otomatis akan terjadi.
2)
Penyelenggaraan MGMP yang dilakukan masih
belum dapat melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah sehingga
menempatkan MGMP sebagai wadah pengembang profesionalisme guru masih tergantung
pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan
kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru
setempat.Dengan demikian MGMP kehilangan kemandirian,motivasi dan inisiatif
untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan
profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu
pendidikan nasional.
3)
Akuntabilitas kinerja MGMP selama ini belum
dilakukan dengan baik.Pengurus MGMP tidak memiliki beban untuk
mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatanya kepada sesama rekan
guru,pimpinan sekolah dan masyarakat.
4)
Belum adanya panduan atau petunjuk kegiatan
kelompok kerja yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan
pengurus MGMP dalam melakukan aktifitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas,tentu saja perlu dilakukan
upaya-upaya perbaikan,salah satunya adalah melakukan revitalisasi
penyelenggaraan MGMP dalam bentuk (1)Buku Standar Pengembangan MGMP,dan (2)
Buku Standar Operasional Pelaksanaan MGMP.Diharapkan dengan adanya panduan
pelaksanaan MGMP dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk
pengembangan profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan.
Berbagai upaya untuk
meningkatkan kinerja MGMP,antara lain yaitu:
1.
Melalui berbagai instruktur dan guru inti
2.
Peningkatan sarana dan prasarana
3.
Dan peningkatan mutu manajemen MGMP
Namun demikian berbagai
indikator mutu pendidikan belum menunjukan peningkatan kinerja MGMP yang
berarti.
E.Pengaruh Keberhasilan MGMP
1) etos kerja
segenap pengurus, anggota, dan guru mata pelajaran sejenis dalam
membangun semangat kebersamaan dan
persaudaraan dalam sebuah wadah yang memiliki karakter dan jatidiri,
2) kemampuan
membangun jaringan dengan unit terkait, serta
3) kesanggupan untuk tetap steril dari berbagai
godaan dan kepentingan.
Kini, sudah
tiba saatnya MGMP
mendinamiskan gerak dalam mentransformasikan dirinya secara utuh dan total ke
dalam hiruk-pikuk dunia pendidikan yang semakin
rumit, kompleks, dan penuh tantangan.
Evaluasi :
Soal :
1. Jelaskan pengertian MGMP?
2. Sebutkan apa saja Peran
MGMP?
3. Sebutkan 3 syarat guru dan
dosen dalam Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005?
4. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan kinerja MGMP tidak mengalami
peningkatan secara merata?
5. Apa saja upaya-upaya untuk
meningkatkan Kinerja MGMP?
Jawab :
1. Musyawarah
Guru Mata Pelajaran sama halnya dengan KKG, merupakan suatu organisasi guru
yang dibentuk untuk menjadi forum komunikasi yang bertujuan untuk memecahkan
masalah yang dihadapi guru dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di lapangan
2. MGMP
juga dituntut untuk berperan sebagai :
1. Reformator
dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif;
2. Mediator
dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian;
3. Supporting
agency dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah;
4. Collaborator
terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan;
5. Evaluator
dan developer school reform dalam konteks MPMBS; dan
6. Clinical
dan academic supervisor, dengan pendekatan penilaian appraisal.
3. Undang-undang
RI Nomor 14 tahu 2005 tentang Guru dan Dosen mempersyaratkan guru untuk:
a
Memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4
b
Memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu
kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial,dan profesional;
c
Memiliki sertifikat pendidik.
4.
Dalam hal ini ada empat faktor yang
menyebabkan kinerja MGMP tidak mengalami peningkatan secara merata,yaitu:
a
Kebijakan penyelenggaraan MGMP menggunakan
pendekatan education production function atau input-output analys yang tidak
dilaksanakan secara konsekuen.pendekatan ini melihat bahwa MGMP berfungsi
sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input(masukan) yang
diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut maka lembaga ini akan menghasilkan
output yang dikehendaki.pendekatan ini menganggap bahwa apabila input MGMP
seperti pelatihanguru dan perbaikan sarana dan prasarana lainya dipenuhi maka
peningkatan kinerja MGMP (output) secara otomatis akan terjadi.
b
Penyelenggaraan MGMP yang dilakukan masih
belum dapat melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah sehingga
menempatkan MGMP sebagai wadah pengembang profesionalisme guru masih tergantung
pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan
kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru
setempat.Dengan demikian MGMP kehilangan kemandirian,motivasi dan inisiatif
untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan
profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu
pendidikan nasional.
c
Akuntabilitas kinerja MGMP selama ini belum
dilakukan dengan baik.Pengurus MGMP tidak memiliki beban untuk
mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatanya kepada sesama rekan
guru,pimpinan sekolah dan masyarakat.
d
Belum adanya panduan atau petunjuk kegiatan
kelompok kerja yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan
pengurus MGMP dalam melakukan aktifitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.
5.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja
MGMP,antara lain yaitu:
a
Melalui berbagai instruktur dan guru inti;
b
Peningkatan sarana dan prasarana
c
Dan peningkatan mutu manajemen MGMP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar